Blangkejeren, 8 Agustus 2026 | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan tiga pelajar berusia 17 tahun dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang diungkap.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi ganja di kawasan parkir Perkantoran Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, pada kamis (7/8/2026) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mengamankan seorang pelajar berinisial S.H. (17). Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus ganja seberat 7,09 gram. Hasil pemeriksaan kemudian dikembangkan hingga polisi mengamankan dua pelajar lainnya berinisial M.F. (17) dan I. (17).
Dalam penggeledahan di rumah I., petugas menemukan setengah goni berisi ranting ganja. Kepada penyidik, pelaku mengaku memperoleh sekitar satu kilogram ganja dari seorang priayang merupakan warga Kabupaten Aceh Tenggara. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus ganja seberat 7,09 gram, setengah goni berisi ranting ganja, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelajar. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi,” ujar AKP Kabri.
Ketiga pelaku kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Gayo Lues dan dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polres Gayo Lues

























